Dalam ijab dan qobul pernikahan, seringnya penghulu (atau siapapun yang mengakadkan) memakai tambahan-tambahan yang sifatnya “tidak wajib”. Namun tambahan apapun yang mereka berikan, tidak akan keluar dari pernyataan di bawah ini:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ …. بِنْتِ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka …. Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu …. puteri ….. dengan mahar …..”
Itu jika yang mengakadkan orang lain; bukan ayah mempelai perempuan. Namun ayahnya langsung yang menikahkan maka setelah kata “pinanganmu” (مخطوبتك) bisa ditambah dengan dengan kata “puteriku” (بنتي) sehingga menjadi:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ …. عَلَی الْمَهْرِ ….
(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti …. alal Mahri ….)
Artinya:
“Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu puteriku ….. dengan mahar …..”
Siapapun yang menikahkan, baik ayah mempelai wanita maupun orang lain, maka jawabannya adalah:
قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ
(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)
Artinya:
“Aku terima pernikahan dan perkawinannya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”
Senin, 04 April 2011
Sabtu, 02 April 2011
La Tahzan
sesungguhnya janganlah kau bersedih dan takut menghadapi kematian, sedang kematian pasti akan terjadi kepada kita, tapi sedih dan takutlah jika kita tak membawa kebaikan pada kematian kita.....LA Tahzan, sesungguhnya Allah SWT menyayangi kita dengan memberi kematian agar kita tak lama-lama berkubang dg dosa dan khilaf.....SUBHANAALLAH.(bersambung)
Sabtu, 19 Februari 2011
Hati Manusia
Langganan:
Postingan (Atom)